Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2020

Hak, kewajiban dan Wewenang Kepala Desa

Leave a Comment
Kepada Desa

Hak, kewajiban dan wewenang kepala desa sebagai penyelenggara Pemerintah Desa da dibantu oleh perangkat Desa diatur dalam undang-undang dan secara tegas memberikan hak dan wewenang kepada kepala desa.

Adapun Hak, kewajiban dan Wewenang Kepala desa Sebagai Berikut :

Hak Kepala desa

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

wewenang Kepala Desa

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6 membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read More

Selasa, 16 Juli 2019

Edaran Permendikbud Tentang Kegiatan Menumbuhkan Wawasan Kebangsaan 2019/2020

Leave a Comment

Edaran Permendikbud Tentang Kegiatan Menumbuhkan Wawasan Kebangsaan 2019/2020


Dasar Hukum:


1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2O 14 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 l0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor iB Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 20 lB tentang Penguatan Pendidikan Karakter; dan
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

ISI


Sehubungan dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun ajaran 2019 l2O2O yang akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penerimaan peserta didik baru serta untuk menguatkan pendidikan karakter dalam mencegah penyebaran paham dan pemikiran berbahaya bagi ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjadi di lingkungan sekolah, dengan hormat kami menghimbau Saudara agar segera:

1.   Mengoptimalkan pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dan menjadikan pLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2.   Mengisi pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter reiigius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan Antiradikalisme bagi peserta didik.
3.   Melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik
4.   Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara lain Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, KementerianPertahanan, Badan Nasionai Penanggulangan Terorisme (BNFrI), TNI, POLRI, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi Perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Read More

Rabu, 26 Juni 2019

Perubahan PermenDikbut tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Leave a Comment
Hasil gambar untuk peserta didik baru

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) diubah sebagai berikut: 

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: 


Pasal 16 


(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 

a. zonasi; 
b. prestasi; dan 
c. perpindahan tugas orang tua/wali.

(2). Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 

(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 

(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 

(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 


Pasal 18 


(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 

2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 

(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 

(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 


3. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 19


 (1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat  (2) termasuk kuota bagi: 

a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 

b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 

(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 

(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas. 


(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolaholah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: 


Pasal 21 


(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 

a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

5. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: 


Pasal 41 


(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian. 
b. dihapus. 
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa: 
1. teguran tertulis; 
2. penundaan atau pengurangan hak; 
3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa: 
1. teguran tertulis; 
2. penundaan atau pengurangan hak; 
3. pembebasan tugas; dan/atau 
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. 

(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 


Pasal II 


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Read More

Senin, 24 Juni 2019

Kebijakan Pemerintah Seputar jalur Penerimaan Siswa Baru 2019

Leave a Comment


Berikut Kebijakan Pemerintah Seputar jalur Penerimaan Siswa Baru 2019

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,

mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakuka penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.


Read More

Sabtu, 08 Juni 2019

Permen Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS 2019

1 comment
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.



Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

B. Tujuan Khusus BOS Reguler


1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C. Sasaran

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER


A. Tim BOS Reguler Pusat
1. Tim Pengarah
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum

a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian.

b. Anggota :

1) Sekretaris Jenderal Kementerian;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; dan
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS Reguler
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama,Kementerian.

b. Anggota :

1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan dan Agama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian; dan
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian.
B. Tim BOS Reguler Provinsi

1. Struktur Keanggotaan

Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : sekretaris daerah provinsi
2) Anggota :
a) kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler
1) tim pelaksana SD dan SMP;
2) tim pelaksana SMA;
3) tim pelaksana SMK;
4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
5) sekretariat;
6) penanggung jawab data:
a) penanggung jawab data BOS Reguler SD dan SMP;
b) penanggung jawab data BOS Reguler SMA;
c) penanggung jawab data BOS Reguler SMK;
d) penanggung jawab data BOS Reguler SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
e) unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur dinas pendidikan provinsi).
Koordinasi antartim pelaksana program BOS Reguler secara internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali sekretariat dinas pendidikan provinsi. Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler provinsi sebagai berikut:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS Reguler Sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur BOS Reguler yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler berdasarkan Dapodik;
d. mempersiapkan NPH antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilampiri dengan alokasi BOS Reguler SD dan SMP berdasarkan Dapodik;
e. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mewakili SD dan SMP;
f. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
g. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota atau Sekolah;
h. memberikan sosialisasi atau pelatihan program BOS Reguler pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
i. melakukan pembinaan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
j. memverifikasi kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya);
k. mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai ketentuan batas waktu akhir pendataan (cut off) melalui laman yang disediakan Kementerian;
l. melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS Reguler ke rekening Sekolah secara tepat waktu;
m. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang belum membuat laporan;
n. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
o. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada tim BOS Reguler Pusat;
p. melaporkan proses penyaluran dana BOS Reguler ke laman bos.kemdikbud.go.id;
q. memonitor laporan penggunaan BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
r. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok pendidikan yang dilakukan oleh SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara dalam jaringan (daring);
s. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
Reguler dari Sekolah, baik secara luring maupun secara daring ;
t. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan
BOS Reguler dari Sekolah; dan
u. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dengan memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tim BOS Reguler

Selengkapnya bisa anda baca di Preview dibawah postingan.
Opsi Lain anda juga bisa mendonwloadnya melalui link Berikut | Download

Read More