Berikut Kebijakan Pemerintah Seputar jalur Penerimaan Siswa Baru 2019
Dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai
pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur
zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur
prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah;
dan
c. jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Sekolah,
mengingat
kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka
dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur
zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur
prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
Sekolah.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2OL9 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakuka penyesuaian agar dapat
melaksanakan ketentuan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar