Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Januari 2020

Syarat-Syarat Pembentukan Desa menurut undang-undang

Leave a Comment
Pembentukan desa dan syarat-syarat pembentukan desa akan dibahas melalui artikel ini. Semoga bermanfaat.




Pembentukan Desa 

Pembentukan desa sebagaimana dimaksud adalah merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Pembentukan Desa  ditetapkan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Dalam pembentukan desa baru harus memlalui tahapan yang valid. dimulai dari pembentukan desa Persiapan yaitu masi merupakan bagian wilyah dari desa induk yang kemudian akan meningkat statusnya menadi desa dalam jangka waktu  1 sampai 3 tahun sejak dibentuknya desa persiapan.


Syarat-Syarat pembentukan Desa

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Sayarat-syarat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di tetapkan oleh pemerintah daerah sebagai penyelenggara otonomo daerah.

adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:

  1. wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
  2. wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
  3. wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
  4. wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
  5.  wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
  6. wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
  7. wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
  8. wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; danwilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read More

Jumat, 02 Agustus 2019

SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

Leave a Comment

DEFINISI SIAK


SIAK adalah siengkatan dari sistem informasi administrasi kependudukan yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri. 

TUJUAN SIAK


SIAK bertujuan untuk:


  1. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
  2.  menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan
  3. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. basis data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang hak akses;
e. lokasi basis data;
f. pengelolaan basis data;
g. pemeliharaan basis data;
h. pengamanan basis data;
i. pengawasan basis data;
j. perangkatpendukung;
k. tempat pelayanan;
1. pusat data;
m. data cadangan;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.


Read More

Regulasi Pendaftaran Penduduk Pelintas batas

Leave a Comment
Sebagai mana diatur dalam pasal 36 PP No. 40 thn 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dijelaskan beberapa point tentang regulasi Pendaftaran Penduduk Pelintas batas.

  1. Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  3. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota
  4. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.

Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:

a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.

Read More