Jumat, 02 Agustus 2019

SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

Leave a Comment

DEFINISI SIAK


SIAK adalah siengkatan dari sistem informasi administrasi kependudukan yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri. 

TUJUAN SIAK


SIAK bertujuan untuk:


  1. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
  2.  menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan
  3. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
a. basis data;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemberi dan pemegang hak akses;
e. lokasi basis data;
f. pengelolaan basis data;
g. pemeliharaan basis data;
h. pengamanan basis data;
i. pengawasan basis data;
j. perangkatpendukung;
k. tempat pelayanan;
1. pusat data;
m. data cadangan;
n. pusat data cadangan; dan
o. jaringan komunikasi data.


If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 komentar:

Posting Komentar