Sebagai mana diatur dalam pasal 36 PP No. 40 thn 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dijelaskan beberapa point tentang regulasi Pendaftaran Penduduk Pelintas batas.
- Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota
- Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.
Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:
a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.
0 komentar:
Posting Komentar