Jumat, 02 Agustus 2019

Regulasi Pendaftaran Penduduk Pelintas batas

Leave a Comment

Sebagai mana diatur dalam pasal 36 PP No. 40 thn 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dijelaskan beberapa point tentang regulasi Pendaftaran Penduduk Pelintas batas.

  1. Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  3. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota
  4. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.

Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:

a. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
c. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.

If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 komentar:

Posting Komentar