1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 23 Nomor 2O 14 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 l0
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
4. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor iB Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 20 lB tentang Penguatan Pendidikan
Karakter; dan
7. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 20 18 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
ISI
Sehubungan dengan masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS) tahun ajaran 2019 l2O2O yang akan segera dilaksanakan
sebagai bagian dari rangkaian penerimaan peserta didik baru serta untuk
menguatkan pendidikan karakter dalam mencegah penyebaran paham dan pemikiran
berbahaya bagi ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terjadi di lingkungan sekolah, dengan hormat kami menghimbau Saudara agar
segera:
1. Mengoptimalkan
pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru dan menjadikan pLS sebagai sarana untuk memperkuat
karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Mengisi
pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik,
dan aktual yang dapat memperkuat karakter reiigius dan kebangsaan sebagai upaya
untuk melaksanakan pendidikan Antiradikalisme bagi peserta didik.
3. Melaksanakan
program penguatan pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui
pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif
dan menarik
4. Menjalin kerja
sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara lain Badan Penerapan
Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum
dan Keamanan, KementerianPertahanan, Badan Nasionai Penanggulangan Terorisme
(BNFrI), TNI, POLRI, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program
penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Demikian
surat edaran ini disampaikan untuk menjadi Perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
0 komentar:
Posting Komentar