PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.
Ketentuan Lampiran I dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia
Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta
didik pada
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan
SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk
membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta
didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan
untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik
penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity)
bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah
terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki
izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi
wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan
tiap semester.
E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan
peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak
manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan
Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan
prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS
Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru
setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
TIM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
A. Tim BOS Reguler Pusat
1. Tim Pengarah
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian.
b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam
Negeri; dan
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS Reguler
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama,Kementerian.
b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Kementerian;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus,
Kementerian;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian
Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan dan Agama, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian; dan
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian.
B. Tim BOS Reguler Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk tim BOS Reguler provinsi dengan
susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Pengarah : gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : sekretaris daerah provinsi
2) Anggota :
a) kepala dinas pendidikan provinsi;
b) kepala dinas, badan, atau biro pengelola keuangan daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS Reguler
1) tim pelaksana SD dan SMP;
2) tim pelaksana SMA;
3) tim pelaksana SMK;
4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
5) sekretariat;
6) penanggung jawab data:
a) penanggung jawab data BOS Reguler SD dan SMP;
b) penanggung jawab data BOS Reguler SMA;
c) penanggung jawab data BOS Reguler SMK;
d) penanggung jawab data BOS Reguler SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB; dan
e) unit publikasi atau hubungan masyarakat (dari unsur dinas
pendidikan provinsi).
Koordinasi antartim pelaksana program BOS Reguler secara
internal dan eksternal dinas pendidikan provinsi berada di bawah kendali sekretariat
dinas pendidikan provinsi. Struktur tim BOS Reguler provinsi dapat disesuaikan
pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan
program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
2. Tugas tim BOS Reguler provinsi sebagai berikut:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran oleh
pejabat pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS Reguler Sekolah yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur BOS Reguler yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan
kewajiban para pihak;
c. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah
Daerah provinsi dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dilampiri
dengan alokasi BOS Reguler berdasarkan Dapodik;
d. mempersiapkan NPH antara Pemerintah Daerah provinsi
dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilampiri dengan alokasi BOS
Reguler SD dan SMP berdasarkan Dapodik;
e. melakukan penandatangan NPH atas nama Gubernur dengan SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mewakili SD dan SMP;
f. melatih, membimbing dan mendorong Sekolah untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam Dapodik Kementerian;
g. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan
program BOS Reguler kepada tim BOS Reguler kabupaten/kota atau Sekolah;
h. memberikan sosialisasi atau pelatihan program BOS
Reguler pada Sekolah dengan melibatkan kepala Sekolah, pengawas Sekolah, Komite
Sekolah, dan masyarakat;
i. melakukan pembinaan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler;
j. memverifikasi kelengkapan data Sekolah (jumlah peserta
didik, nomor rekening, dan lainnya);
k. mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana
BOS Reguler sesuai ketentuan batas waktu akhir pendataan (cut off) melalui
laman yang disediakan Kementerian;
l. melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS Reguler ke
rekening Sekolah secara tepat waktu;
m. menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang belum membuat laporan;
n. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
o. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada
tim BOS Reguler Pusat;
p. melaporkan proses penyaluran dana BOS Reguler ke laman
bos.kemdikbud.go.id;
q. memonitor laporan penggunaan BOS Reguler dari Sekolah melalui
laman bos.kemdikbud.go.id;
r. melakukan monitoring perkembangan pemasukan data pokok
pendidikan yang dilakukan oleh SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara
dalam jaringan (daring);
s. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
Reguler dari Sekolah, baik secara luring maupun secara
daring ;
t. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan
BOS Reguler dari Sekolah; dan
u. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler
pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dengan memberdayakan pengawas
Sekolah sebagai tim monitoring. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,
tim BOS Reguler
Selengkapnya bisa anda baca di Preview dibawah postingan.
Opsi Lain anda juga bisa mendonwloadnya melalui link Berikut | Download
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus