Jumat, 10 Januari 2020

Syarat-Syarat untuk Mencalonkan diri sebagai Kepala desa

Leave a Comment

Berikut akan dibahas mengenai Syarat-syarat menjadi kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini.

Syarat Calon Kepala Desa


Adapun persyaratan yang wajib dimiliki Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut 

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6.  bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13.  syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

dalam pemilihan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat luber jurdil yaitu langsung oleh rakyat, umum dalam artian semua pendudukan desa yang memenuhi syarat yaitu pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, bebas tanpa intervensi pihak manampun, rahasia yaitu pimlihan setiap orang bersifat rahasia, jujur dan adil

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada  dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Panitia pemilihan ini bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.


Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 

If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

0 komentar:

Posting Komentar