Selasa, 14 Januari 2020

Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Desa

1 comment

Pemilihan Kepala Desa | Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 



Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.

Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan

kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.


Jabatan Kepala Desa Adat diisi berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Desa Adat. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.


If You Enjoyed This, Take 5 Seconds To Share It

1 komentar:

  1. Your Affiliate Money Printing Machine is waiting -

    Plus, getting it running is as easy as 1 . 2 . 3!

    Here's how it works...

    STEP 1. Input into the system what affiliate products you intend to promote
    STEP 2. Add some push button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. See how the system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!

    Do you want to start making money??

    Click here to activate the system

    BalasHapus