Jumat, 10 Juli 2020

soal jawab fisika

Leave a Comment

Seseorang yang memiliki mata normal mula-mula melihat objek berjarak 500 m. beberapa saat kemudian orang tersebut melihat objek 1 m. jarak kornea dan retina mata dianggap sama dengan jarak bayangan yaitu 2,5 cm. hitunglah: ...
a. panjang fokus dan kekuatan lensa mata ketika memfokus objek berjarak 500 m. 
b. panjang fokus dan kekuatan lensa mata ketika memfokus objek berjarak 1 m. 
c. perubahan panjang fokus lensa mata ketika beralih fokus dari 500 m ke 1 m


Jawab :

Diketahui

  • S1 = 500 m
  • S2 = 1 m
  • S'  = 2,5 m
Ditanyakan
  • f = .... ? (s=500 m)
  • P = .... ? (s=500 m)
  • f = .... ? (s=1 m)
  • P = .... ? (s=1m)
  • perubahan panjang fokus lensa mata
Solusi

a) Panjang fokus dan kekuatan lensa mata ketika mata memfokus obyek berjarak 500 meter

Panjang fokus (f) lensa mata dihitung menggunakan rumus lensa cembung :
1/f1 = 1/s1 + 1/s’ = 1/50.000 + 1/2,5 = 1/50.000 + 20.000/50.000 = 20.001/50.000
f1 = 50.000/20.001 = 2,499875 cm
f1 = 0,02499875 meter
Kekuatan lensa mata :
P1 = 1/f1 = 1/0,02499875 = 40,0 Dioptri
Panjang fokus (f) lensa mata :
1/f= 1/s2 + 1/s’ = 1/100 + 1/2,5 = 1/100 + 40/100 = 41/100
f2 = 100/41 = 2,439024 cm
f2 = 0,02439024 meter
Kekuatan lensa mata :
P2 = 1/f2 = 1/0,02439024 = 41,0 Dioptri
Perubahan panjang fokus lensa mata = f1 – f2 = 0,02499875 – 0,02439024 = 0,00060851 meter
Perubahan kekuatan lensa mata = 41,0 – 40,0 = 1,0 Dioptri

(b) Panjang fokus dan kekuatan lensa mata ketika mata memfokus obyek berjarak 1 meter

(c) Perubahan panjang fokus dan kekuatan lensa mata ketika pemfokusan beralih dari 500 meter ke 1 meter

Read More

Kamis, 16 Januari 2020

Fungsi dan Syarat-syarat Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1 comment
Syarat-syarat Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus dipenui untuk mendaftar menjadi badan permusyawaratan desa. Badan permusyawaratan desa berperan dalam forum musyarah desa yang merupakan agenda ruti permerintahan desa sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 

Gaji BPD


Gaji atau tunjangan anggota BPD atau badan permusyawatan desa tahun 2019 lalu sebesar 900 ribu rupiah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Fungsi Badan Permusyawaratan desa

adapun Fungsi dari badan permusayawaratan desa adalah sebagi berikut :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Syarat-syarat Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  7. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang akan diangkat ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Read More

Rabu, 15 Januari 2020

Syarat-syarat Penentuan Desa Adat

1 comment
syarat-syarat Penentuan desa adat diatur dalam undang-undang. Seperti yang tertulisa jelas dalam UUD 1945 bahwa neraga mengakui dan menghormati masyarakat hukum adad tertuan dalam pembentukan desa adat. Adapun syarat-syara penentuan desa ada adalah sebagai berikut :


Penetapan Desa Adat sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat:


  1. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
  3. kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup sebagaimana dimaksud harus memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya: a. masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok. b. pranata pemerintahan adat c. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan/atau d. perangkat norma hukum adat.
  5. Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksuddipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila (a). keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan (b). substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
  6. Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya  sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang (a). tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik lndonesia; dan (b). substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian lah Syarat-syarat Penentuan Desa Adat semoga membantu.
Read More

Selasa, 14 Januari 2020

Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Desa

1 comment
Pemilihan Kepala Desa | Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 



Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sedangkan pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.

Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan

kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.


Jabatan Kepala Desa Adat diisi berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Desa Adat. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.


Read More

Senin, 13 Januari 2020

Jenis-jenis Aset Desa dan pengertiannya

1 comment


berikut ini jenis-jenis aset desa dan pengertiannya. 

yang dimaksud Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Aset yang lainnya dapat berupa kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; hasil kerja sama Desa; dan kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. 

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud  dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More

Jumat, 10 Januari 2020

Syarat-Syarat untuk Mencalonkan diri sebagai Kepala desa

Leave a Comment
Berikut akan dibahas mengenai Syarat-syarat menjadi kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini.

Syarat Calon Kepala Desa


Adapun persyaratan yang wajib dimiliki Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut 

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6.  bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13.  syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

dalam pemilihan Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat luber jurdil yaitu langsung oleh rakyat, umum dalam artian semua pendudukan desa yang memenuhi syarat yaitu pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, bebas tanpa intervensi pihak manampun, rahasia yaitu pimlihan setiap orang bersifat rahasia, jujur dan adil

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada  dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Panitia pemilihan ini bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.


Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
Read More

Kamis, 09 Januari 2020

Hak, kewajiban dan Wewenang Kepala Desa

Leave a Comment
Kepada Desa

Hak, kewajiban dan wewenang kepala desa sebagai penyelenggara Pemerintah Desa da dibantu oleh perangkat Desa diatur dalam undang-undang dan secara tegas memberikan hak dan wewenang kepada kepala desa.

Adapun Hak, kewajiban dan Wewenang Kepala desa Sebagai Berikut :

Hak Kepala desa

1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

wewenang Kepala Desa

1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6 membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read More